Jam

Jumat, 15 April 2011

Secarik Kata Tentang Jilbab



Jilbab, apa yang terlintas pada benak kalian tentang benda mati satu ini. Pertanyaan selanjutnya, "Apakah kaum wanita wajib memakainya?" , "Pengen tahu sejarah dan tafsirannya?"
Jika dilihat dari bentuknya, benda mati ini (jilbab) adalah benda yang sering menempel dikepala kaum hawa yang berfungsi untuk melindungi kaum hawa tersebut dari perbuatan yang dhahir maupun yang batin.Dari sejarahnya jilbab lahir di Arab pada masa Jahiliyah. Bisa dikatakan inilah tradisi arab. Oleh karena itu, timbul pertanyaan jika jilbab adalah tradisi Arab, apakah jilbab diwajibkan? sementara jilbab itu sendiri bukan hukun syar'i, melainkan sebatas tradisi negara timur tengah. Nah, mari kita kupas pertanyaan tersebut.

Ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah ini. Bila dihubungkan dengan batasan aurat, maka ada sebagian dari ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu wajib, terlebih para ulama ekstrim. Mereka mewajibkan kaum wanita menutup seluruh aurat kecuali mata, itupun harus Ghadul Bashar (menundukkan pandangan) ketika bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahrom. Lain lagi dengan sebagiab ulama yang lain, yang mewajibkn menutup aurat kecuali telapak tangan dan bagian wajah. Dan yang menjadi kontroversial bagi ulama lain adalah pendapat ulama yang memberikan kelonggaran terhadap batasan aurat, termasuk tidak mewajibkan jilbab. Seperti Quraish Shihab, Gus Dur, dan ulama lainnya.
Jika kalian lihat dalam Al-Qur'an pada potongan ayat surat An-Nur yang berbunyi "wa laa yubdina zinatahuna illa maa dhahara minhaa". Perlu ditekankan pada ayat yang bercetak tebal, bahwasanya jangan menampakkan sesuatu kecuali yang tampak. Dari situ dapat kita tafsirkan bahwasanya sesuatu yang nampak itu sifatnya universal. Dan untuk masalah aurat itu sendiri menurut saya pribadi sifatnya fleksibel, tergantung pada konteksnya. Di daerah timur tengah diwajibkan menutup aurat karena mayoritas penduduknya (khususnya kaum lelaki) rata-rata masih mempunyai syahwat yang susah dikendalikan. Sedangkan di daerah eropa khususnya Jerman yang mana sistem keamanannya sudah berjalan baik dan wanita sangat dihormati dan dijaga, jadi disana walaupun tidak memakai jilbab keamanan mereka terjaga. Untuk Indonesia sendiri, adalah negara demokrasi, negara yang memiliki sifat pluralisme yang sangat tinggi, dan bukan negara islam, karena Indonesia berasaskan Pancasila. Menurut saya jilbab dipandang dari perspektif kemasyarakatan Indonesia bersifat tidak wajib. Namun, akan lebih baiknya jika para wanita Indonesia memakai Jilbab dan pakaian yang sopan. Dalam hal ini libasut taqwa sangatlah penting. Maksudnya bukan hanya dari segi penampilan yang terlihat takwa, tapi akhlaq fikiran dan hati nya juga taqwa.
Sejarah jilbab itu sendiri bisa saya tuliskan seperti ini.
Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.

Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki,hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijâb dari semula berarti tabir, berubah mak-na menjadi pakaian penutup aurat perem-puan semenjak abad ke-4 H.
Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah ‘milik’ Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan isti-lah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.
Bahkan kata Eipstein yang dikutip Nasa-ruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran,konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. (Kompas, 25/11/02)
Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah begaimana menutup kemaluan mereka (aurat) (QS. Thaha/20: 121).

Jilbabi hatimu terlebih dahulu sebelum kalian jlbabi kepalamu.
(isya,red)
secarik memori saat seminar tentang Jilbab

0 komentar:

 

Entri Populer

Tuan Rumah

Kenalan Yuk

Foto saya
Pacitan, Jawa Timur, Indonesia
Blog ini hanya sekedar mengeksplor sisi ke WOW-an INDONESIA kita... salam kenal semuanya....

Blogroll

   

Jumlah Pengunjung

Pengikut